Rabu, 24 Desember 2008

Valentino: DPD Memperjuangkan Kepentingan Daerah di Pusat


Valentino: DPD Memperjuangkan Kepentingan Daerah di Pusat

Medan ( ) – “Kalau ada yang menganggap tugas Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan subordinasi dari DPR, itu sah-sah saja,” demikian dr Robert Valentino Tarigan SPd mengemukakan dalam Diskusi Medan Weekly, Jumat (7/11) di Jalan S Parman 209 Medan sore. Hadir dalam diskusi itu beberapa calon anggota DPD dan anggota DPD Sumut.
dr Robert Valentino Tarigan SPd ketika menyampaikan pokok pikirannya tentang DPD ( ) Menurut Valentino yang Pimpinan BT/BS BIMA Indonesia berpusat di Jalan Bantam No 6 A Medan, tugas anggota DPD membantu memperjuangkan kepentingan-kepentingan Sumut (pemerintah/rakyat) yang keputusannya di tingkat pusat.
Ada tiga fungsi DPD: legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Fungsi legislasi yang berkenaan dengan tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang serta (RUU) kepada DPR, ikut membahas RUU seperti: Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan terkait tugas dan wewenang: Memberikan pertimbangan kepada DPR seperti: RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara Fungsi Pengawasan berkenaan dengan tugas dan wewenang: Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK, seperti: Otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, Perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Pajak, pendidikan, dan agama.
“Jadi kalau anggota DPD tersebut bersih, niscaya ia dapat bersuara untuk daerahnya di tingkat pusat. Tapi kalau seseorang jadi anggota DPD tujuannya hanya untuk memperjuangkan nasib diri dan kelompok kecilnya, apa yang dapat dia suarakan?” Valentino dalam nada tanya.
Sesungguhnya, kata Valentino lagi, DPD merupakan jabatan yang orientasinya adalah prestise, dan targetnya adalah membuat sejarah, bukan pekerjaan untuk mencari uang. “Jika orientasinya adalah untuk kepentingan bersama, siapa saja yang duduk tak masalah,” tegasnya.
Karena itu, katanya lagi, yang perlu kita perjuangkan adalah hadirnya pemilu bersih. “Apabila pemilu bersih dapat terselenggara, pemilu damai dengan sendirinya hadir bersama pemilu bersih tadi,” lanjutnya.
Disebutkan, yang terjadi pada pemilu 2004, suara rakyat ditukang-tukangi sehingga yang pantas duduk, tidak memperoleh kursi. Sementara yang tak sepantasnya mendapat kursi, duduk di jabatan yang terhormat tersebut.
“Persoalannya, ketika peserta pemilu ingin melakukan gugatan, pasti akan ditolak karena tidak memiliki C1 (rekapitulasi suara) sebagai bukti yang sah dan otentik karena tidak diberikan kepada peserta pemilu,” ceritanya.
Untuk pemilu 2009 sesuai dengan UU No 10 Tahun 2008 Pasal 181 menyebutkan: PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Pasal 180 ayat (2): KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui PPS pada hari yang sama.
Untuk tingkat PPK diatur pada Pasal 182 ayat (5). Untuk tingkat kabupaten/kota diatur pada Pasal 187 ayat (4). Untuk tingkat provinsi diatur pada Pasal 191 ayat (4).
”Nah, tugas kitalah sekarang mengamankan suara pemilih yang menurut data ada 9,1 juta, tersebar di 403 kecamatan. Seluruh suara itu akan disalurkan di sedikitnya 27.000 TPS. Maka untuk terselenggaranya pemilu bersih harus ada sedikitnya 27.000 orang saksi,” imbuh Valentino. ( )

1 komentar:

yadiragabert mengatakan...

TILO DOLAM HABRIC ARTICLES MADE IN
“Made in Toronto, Ontario.” (TILO DOLAM HABRIC ARTICLES titanium nipple bars MADE IN babyliss pro titanium SPA, TILO titanium earrings sensitive ears DOLAM titanium lug nuts HABRIC how strong is titanium ARTICLES.