Senin, 08 Desember 2008

Proposal Pemilu Bersih

DAFTAR ISI


BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Permasalahan
3. Tabel Prosedur yang Harus Dilakukan KPU

BAB 2
1. Nama Program
2. Tujuan Program
3.Waktu Pelaksanaan
4. Daerah Cakupan
5. Jenis Kegiatan

BAB 3
1. Indikator Pencapaian Program
2. Hasil yang Diharapkan
3. Kelompok Sasaran
4. Rencana Pemantauan dan Evaluasi

BAB 4
TENTANG PERANCANG
1. Tim Terpadu BT/BS BIMA

BAB 5
1. Bagan Jaring yang Telah Terbentuk
2. Tenaga Pelaksana
3. Pihak/Organisasi Lain yang Terkait

BAB 6
Sarana/Prasarana

BAB 7
Pembiayaan
PENUTUP
Lampiran



Testimoni

Proses pemilihan kepala daerah (pilkada), meninggalkan kesan-kesan yang agak buram. Dari 166 pelaksanaan yang digelar Juni 2008 lalu, termasuk tujuh pilkada provinsi, 12 di antaranya bermasalah. Kekecewaan publik terhadap hasil pilkada yang teramat dalam di sejumlah daerah, menyebabkan kerusuhan dan amuk massa.

Lihatlah di beberapa daerah seperti Jawa Timur, Maluku Utara
dan lainnya diwarnai kericuhan. Usai Pilkada (pemilhan kepala daerah) terjadi kerusuhan dan sengketa yang melelahkan, menghabiskan pikiran, tenaga serta uang.

Agar peritiwa buram yang terjadi dalam pilkada tidak terulang pada Pemilu 2009 kita harus melaksanakan pemilu bersih (jujur). Kalau pemilu bersih (jujur) sudah hadir, otomatis akan damai. Karena yang kalah merasa wajar di dalam pertandingan: ada yang kalah, ada yang menang.

Kalau pemilu damai tapi tidak bersih (jujur) maka kedamaian itu pasti semu dan dipaksakan dengan cara represif. Kedamaian sejati hanya mungkin hadir bila ada transparansi dengan mengoptimalkan fungsi saksi di tiap-tiap TPS (tempat pemungutan suara). Dengan demikian dari perhitungan di tiap-tiap TPS sampai dengan penjumlahan ditetapkan tidak terjadi pencurian suara.

Untuk itulah kami merancang terselenggaranya pemilu bersih (jujur) yang tidak saja bertujuan menghadirkan para saksi di TPS-TPS juga melakukan pendidikan politik bagi masyarakat. Artinya mendorong rakyat agar mau mencek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Memilih merupakan hak yang harus diminta. Sebab, suara rakyat menentukan nasib suatu bangsa.

Satu suara sangat berarti bagi masa depan rakyat, makanya golput (golongan putih) – meski tidak berdosa – tetapi perilaku yang kurang terpuji ditinjau dari konstelasi kehidupan berbangsa, bernegara, serta berdemokrasi. Ribut atau rusuh setelah pemilu berlangsung haruslah dihindari karena tidak membawa kebaikan buat siapa pun!

Propsal ini menawarkan terwujudnya pemilu bersih dan pendidikan politik bagi masyarakat agar kedaulatan rakyat benar-benar terwujud!

Dengan demikian, apa-apa yang kita saksikan dalam pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu dapat pula terwujud di republic tercinta. Ketika Mc-Cain mengetahui akan kalah bertarung, maka ia pun mengucapkan selamat atas kemenangan Barack Obama dan membuat pernyataan akan mendukung program-programnya. Ini bisa terjadi karena pemilu di AS berlangsung bersih, jujur, adil, dan terbuka (transparan).



Bagan jaringan yang telah terbentuk seperti berikut:

BAB 1
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Pemilu (pemilihan umum) 2009 segera datang, hanya berkisar beberapa bulan lagi. Harapan seluruh rakyat Indonesia, pemilu 2009 lebih berkualitas sebagaimana tuntutan demokrasi. Berkualitasnya pemilu 2009 mendatang sesungguhnya bertumpu pada bersih tidaknya penyelenggaraannya.
Kenapa kita harus merancang pemilu bersih, bukan mengedapankan pemilu damai? Kalau pemilu bersih sudah hadir, dengan sendirinya pemilu damai mengikutinya. Jika pemilu berjalan dengan bersih, yang kalah tidak akan ’senewen’ karena merasa kekalahan itu sebagai sesuatu yang wajar di dalam pertandingan: ada yang kalah, ada yang menang.
Kalau pemilu damai yang dikedepankan, sementara berlangsung tidak bersih, lalu ditutup-tutupi kecurangan demi kecurangan, apa yang dirasakan orang-orang ’yang sengaja dikalahkan’? Pastilah mereka menyimpan perasaan gundah gulana berkepanjangan. Mau melawan tidak berani karena akan dituding merongrong terselenggaranya pemilu damai. Akibatnya, semakin hari kita tidak akan punya masa depan sebagaimana layaknya bangsa-bangsa lain.

Mematuhi Undang-undang
Agar pemilu dapat berlangsung bersih, kita mengimbau para kontestan, KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan rakyat taat pada undang-undang. Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2008, di samping mengharuskan rekapitulasi model C1 diberikan kepada peserta pemilu (saksi) segera setelah perhitungan suara selesai, juga ditempel (diumumkan) di papan-papan pengumuman oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari tingkat TPS (Tempat Pemugutan Suara) hingga ke Provinsi.
Disarankan agar semua peserta pemilu dan rakyat dapat membaca karena penempelan pengumuman dilakukan minimal selama sebulan setelah pemilu usai. Dengan demikian tidak ada alasan peserta pemilu dan rakyat mencurigai pemilu 2009 tidak fair.
Pasal 181 UU No 10/2008: PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Pasal 180 ayat (2): KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui PPS pada hari yang sama.
Untuk tingkat PPK diatur pada Pasal 182 ayat (5). Untuk tingkat kabupaten/kota diatur pada Pasal 187 ayat (4). Untuk tingkat provinsi diatur pada Pasal 191 ayat (4).
Formulir C1 yang merupakan perhitungan suara PPS (Panitia Pemungutan Suara) wajib diberikan kepada peserta pemilu. Sebagaimana amanat UU No 10/2008 Pasal 180 ayat (2) menyebutkan: penyerahan formulir C1 harus segera setelah perhitungan suara selesai.
Agar pemilu besih dapat terlaksana sebagaimana keinginan kita, diperlukan saksi yang benar-benar indenden, tidak memihak pada siapa pun. Untuk Sumatera Utara sedikitnya dibutuhkan 27.000 saksi sebagaimana jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Di Sumut sedikitnya ada 13,1 juta masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih. Diperkirakan dari jumlah itu, ada 9,1 juta pemilih yang akan mencoblos pada 9 April 2009 mendatang. Apakah kita akan mengecewakan para pemilih itu dengan membiarkan rekapituliasi suara ditukang-tukangi? Jawabnya tentu saja tidak!

Saksi Independen
Nah, kita harapkan fungsi para saksi (27.000 orang) yang benar-benar independen, dioptimalkan. Ketika melihat C1 tidak diberikan kepada saksi (independen, partai dan DPD) serta tidak ditempelkan, maka saksi independen meng-SMS (mengirim pesan singkat) kepada koordinator kabupaten/kota dan melaporkan TPS tersebut ke Polsek tedekat. Begitu juga sebaliknya, jika saksi independen setelah mendapatkan C1 yang juga diberikan kepada saksi partai serta DPD, segera meng-SMS nomor gateway SMS dan menyerahkan C1 tersebut ke koordinator desa/kelurahan, kecamatan dan seterusnya.
Kenapa C1 harus diserahkan kepada peserta pemilu? Karena C1 memuat catatan jumlah suara setiap calon legislatif baik dari perorangan/independen maupun partai. Kalau C1 sudah di tangan para saksi maka tidak mungkin ada kecurangan lagi.
hal ini merupakan amanat dari UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 22 Tahun 2007 agar orang-orang yang menduduki kursi legislatif sesuai dengan pilihan rakyat, bukan selera kelompok tertentu. Bayangkan saja, jika yang menduduki kursi tersebut adalah orang-orang yang berani mencuri suara nurani rakyat sebagai manifestasi suara Tuhan, apa yang terjadi? Mencuri suara ‘Tuhan’ saja ia berani apalagi melakukan kejahatan lain. Maka, jamak kita lihat orang-orang yang demikian, menduduki jabatan bukan untuk pengabdian, melainkan mengubah nasib.

2. Permasalahan
Jika tanpa data C1 tersebut, kita sudah melihat sendiri, orang-orang yang merasa suaranya dicuri (pada pemilu 2004), tidak dapat membawa masalah ini ke proses hukum. Ini dapat dilihat dari banyaknya kasus di MK (Mahkamah Konstitusi), yang mentok karena ketiadaan data (C1) yang merupakan satu-satunya alat (barang) bukti yang sah. Sebagai contoh, kandasnya pengaduan Mooryati Soebadio (calon DPD utusan Jakarta).
Pertanyaannya, apakah kita mau yang duduk di dewan adalah pencuri-pencuri suara rakyat yang merupakan suara Tuhan. Sedangkan suara Tuhan saja dicuri, apalagi yang lain.
Persoalannya, semua orang berharap yang duduk sebagai legislatif adalah pilihannya karena merekalah yang memperjuangkan aspirasi rakyat. Itu hanya mungkin terjadi dengan penyerahan C1 kepada peserta pemilu dan diumumkan kepada publik. Masalahnya, apakah KPU mau taat dengan undang-undang atau ada oknum yang sengaja melindungi pencuri supaya kenyamanan mereka mencuri bisa langgeng?


BAB 2

1. Nama Program
”Pemilu Bersih 2009”

2. Tujuan Program
1. Untuk mendorong terlaksananya pemilu yang bersih, jujur, adil dan terbuka (transparan).
2. Meningkatkan partisipasi semua kelompok dalam mewujudkan pemilu bersih, jujur, adil dan terbuka (transparan).
3. Mendapatkan hasil pemilu yang akurat yang pelaksanaan sampai perhitungan akhir dapat dilihat semua orang.
4. Membentuk jaringan pengawas independen di seluruh kabupaten/kota hingga ke TPS.
5. Membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu di setiap desa/ kelurahan dan kecamatan
6. Melakukan advokasi litigasi terhadap setiap pelanggaran pemilu.
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu yang bersih jujur dan adil.


3. Waktu Pelaksanaan
Program ini akan dilaksanakan empat bulan sebelum hari H Pemilu (9 April 2009) hingga penetapan calon terpilih.

4. Daerah Cakupan
Seluruh Kecamatan/Desa se-Sumatera Utara

5. Jenis Kegiatan
1. Rekrutmen relawan pemantau.
2. Workshop Penguatan kapasitas relawan pengawas untuk tingkat TPS dan KPPS.
3. Pembentukan Posko Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
4. Penghitungan cepat hasil pemilu SMS gateway).
5. Pembukaan Central data di tingkat desa Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi
6. Advokasi hukum bagi temuan pelanggaran
7. Sosialisasi:
o Spanduk imbauan bagi masyrakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemilu dan melakukan pengaduan kepada pos yang telah disediakan.
o Iklan di media elektronik dan cetak.


BAB 3


1. Indikator Pencapaian Program
1. Adanya 27.000 orang relawan di seluruh Sumatera Utara yang memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan pemilu di tingkat TPS.
2. Adanya koordinator di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota.
3. Diperolehnya formulir C1 sebagai bukti kongkrit hasil pemilu dari setiap TPS se-Sumatera Utara
4. Adanya Lawyer/Pengacara di setiap koordinator Kabupaten/Kota
5. Adanya advokasi hukum bagi temuan pelanggaran
6. Adanya pusat data digital sebagai database pusat di provinsi.

2. Hasil yang Diharapkan
Terlaksananya Pemilu 2009 yang bersih (jujur) dari berbagai bentuk kecurangan, money politics/politik uang dan korupsi.

3. Kelompok Sasaran
TPS dan KPPS
KPUD Kabupaten/Kota dan Provinsi
Parpol
Caleg
Peserta Pemilu

Rencana Pemantauan dan Evaluasi
Monitoring: Monitoring kegiatan akan dilakukan bersama-sama dengan mitra kerja maupun kelompok sasaran. Monitoring juga dapat melibatkan lembaga donor serta menerima masukan berupa saran-saran atas kegagalan program.
Laporan Keuangan dan Narasi: Laporan narasi dan keuangan akan dikirimkan setiap bulan sekali untuk melaporkan proses pelaksanaan rangkaian program, penggunaan dana secara berkala. Sedangkan laporan keuangan akhir program akan dilaporkan paling lambat 15 hari setelah program berakhir.
Evaluasi: Evaluasi dilakukan dengan dua tahap: pertama, evaluasi dilakukan untuk internal lembaga, dan kedua, evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan lembaga donor, baik dengan fasilitator dari lembaga donor atau pihak konsultan lain yang disepakati bersama.


BAB 4
TENTANG PERANCANG


1. Tim Terpadu BT/BS BIMA
Tim Terpadu BT/BS BIMA yang dipersiapkan khusus mengelola dan merancang agar pemilu berlangsung dengan bersih, aman dan terkendali adalah lembaga yang mengelola sumberdaya manusia dalam bidang bimbingan belajar dan studi, sedangkan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi (LP3) BIMA merupakan pengembangan usaha dari Bimbingan Tes/Studi BIMA, serta berkedudukan di setiap lokasi Bimbingan Test/Studi BIMA.
BT/BS BIMA memiliki tenaga ahli yang sangat menguasai pekerjaannya serta berpendidikan tinggi, hal ini dimungkinkan karena staf pengajar Bimbingan Tes/Studi BIMA juga merupakan staf pengajar LP3 BIMA. LP3 BIMA dan Bimbingan Tes/Studi BIMA dikelola oleh sumberdaya manusia yang berperan sebagai dosen/staf pengajar sebanyak 678 orang dengan kualifikasi pendidikan Magister 20 %, Strata 1 sebanyak 63 % dan 17 % adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri. Staf administrasi yang turut mendukung institusi ini berjumlah 466 orang dengan kualifikasi pendidikan sarjana 21 %, Diploma 48 %, SLTA 31 % .
Sarana/prasarana yang dimiliki LP3 BIMA dan Bimbingan Tes/Studi BIMA adalah seperti tertera pada Tabel 1:



LP3 BIMA dan Bimbingan Tes/Studi BIMA juga memiliki staf ahli internet yang mampu merangkai jaringan informasi dan pengiriman informasi maksimal dari daerah terpencil sekalipun, sehingga keakuratan dan kecepatan informasi perkembangan kegiatan pemilu dapat dipantau selama 24 jam sehari. Semua kompenen tersebut akan mendukung Tim Terpadu BT/BS BIMA dalam menjalankan usaha mencapai pemilu bersih.


BAB 5

Personil yang akan dilibatkan dalam upaya tercapainya pemilu bersih dimulai dari ketua tim hingga pelaksana TPS (pengadaan saksi).


BAB 6

1. Sarana/Prasarana
Sarana Prasarana yang akan digunakan sangat mendukung keberhasilan pemilu bersih. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti tertera pada Tabel 4:








BAB 7


PEMBIAYAAN

Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan program PEMILU BERSIH (JUJUR):

· untuk memperbanyak bahan sosialisasi dan kampanye pemilu bersih
· uang makan para saksi
· biaya pulsa
· honor pekerja
· alat tulis kantor
· sewa kantor
· biaya transportasi
· biaya tak terduga



PENUTUP


Demikianlah penawaran program pencapaian pemilu bersih (jujur) ini dirancang. Semoga proposal ini dapat Bapak/Ibu terima untuk mempertimbangkannya, serta memberikan kesempatan kepada lembaga kami dapat bertemu Bapak/Ibu untuk memberikan keterangan rinci tentang program pemilu bersih ini secara langsung.
Demikianlah, semoga segala usaha dan upaya kita untuk mencapai pemilu bersih dapat terselenggara sebagaimana diharapkan. Terimakasih







Medan, 17 November 2008





Dr. Robert Valentino Tarigan, S.Pd.






























1 komentar:

h rhy mengatakan...

izin copy buat referensi tugas....

terima kasih
^^